DHAKA, iNews.id - Mantan Perdana Menteri BangladeshSheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh pada Senin (17/11/2025). Putusan itu dibacakan setelah sidang panjang yang digelar in absentia, menyusul kepergian Hasina ke India sejak kerusuhan besar tahun lalu.
Pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama terkait perintah penindakan brutal terhadap demonstrasi mahasiswa pada pertengahan 2024 yang menewaskan ribuan korban.
Berikut daftar kesalahan utama yang membuat mantan PM itu dijatuhi hukuman mati.
1. Memerintahkan Penindakan Brutal yang Menewaskan Puluhan hingga Ribuan Orang
Pengadilan menyebut Hasina terbukti memerintahkan tindakan keras terhadap demonstrasi mahasiswa yang meletus antara 15 Juli-5 Agustus 2024.
Kekerasan tersebut menewaskan ratusan orang menurut data awal, namun laporan PBB menyebut angka kematian mencapai 1.400 orang, menjadikannya aksi protes paling mematikan sejak perang kemerdekaan 1971.