Hukuman AS ke Saudi, Visa 21 Warga Dicabut

Nathania Riris Michico
Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Saudi. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut visa 21 warga Arab Saudi sebagai hukuman atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. AS kemungkinan juga akan menjatuhkan sanksi berdasarkan undang-undang Global Magnitsky.

Meski mulai menghukum Saudi, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menyatakan Saudi tetap sekutu penting AS.

Kementerian Luar Negeri AS menyatakan 21 warga Saudi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Amerika.

"Hukuman ini tidak akan menjadi kata terakhir terkait masalah ini dari Amerika Serikat," kata Pompeo, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (24/10/2018).

"Kami menyatakan dengan sangat jelas bahwa AS tidak mentoleransi tindakan kejam semacam ini untuk membungkam Khashoggi, seorang wartawan, melalui kekerasan," tegasnya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Buletin
23 jam lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Nasional
2 hari lalu

Pulang dari Arab Saudi, Komisi VIII DPR Sebut Persiapan Ibadah Haji Belum 100 Persen

Nasional
9 hari lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Internasional
11 hari lalu

Heboh Pangeran MBS Disebut Lobi Trump agar Terus Serang Iran, Saudi Bantah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal