Hakim Militer AS Tunda Sidang Dakwaan Hambali terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriott

Anton Suhartono
Hambali (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Hakim militer Amerika Serikat (AS) menunda sidang dakwaan terhadap tiga tahanan kasus terorisme, termasuk Hambali. Mereka ditangkap di Thailand dan sudah ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak 17 tahun lalu atas tuduhan keterlibatan dalam Bom Bali pada 2002 serta Hotel JW Marriott, Jakarta, setahun kemudian.

Alasan penundaan sidang dakwaan terkait wabah Covid-19 sehingga terlalu berisiko bagi para hakim untuk melakukan perjalanan ke pangkalan Angkatan Laut AS.

Hambali, yang juga mantan pemimpin Jamaah Islamiyah Asia Tenggara, serta dua ajudannya yang merupakan wartga Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, ditangkap pada 2003. 

Ketiganya didakwa bersekongkol dalam pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang dan Hotel JW Marriott Jakarta yang menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai sedikitnya 80 orang. 

Mereka sempat menjalani hukuman penjara 3 tahun di tahanan rahasia yang dikelola CIA sebelum dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Tulisan Raksasa Misterius "8647" Muncul di National Mall Washington DC, Apa Artinya?

57 tahun lalu

Kenapa Orang Amerika Menyebut Sepak Bola dengan Soccer? Ini Asal-Usulnya

57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Iran Bantah Klaim AS Sistem Pertahanannya Hancur: Jangan Percaya Musuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal