Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi, Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Siap Banding

Djairan
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, siap menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah atas dakwaan korupsi. Sarkozy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan korupsi pada Senin (1/3/2021) lalu.

Pengadilan menyatakan, pria berusia 66 tahun itu mencoba menyuap seorang hakim, dan menggunakan pengaruhnya untuk memberikan iming-iming informasi orang dalam terkait penyelidikan keuangan tim kampanyenya pada 2007. Sarkozy akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sarkozy mengatakan, dirinya adalah korban dari ketidakadilan dan menyebut keputusan itu dipenuhi dengan inkonsistensi. Dia juga mengklaim, ada indikasi berpihakan politik dari beberapa hakim dalam penanganan perkaranya.

“Saya mengajukan banding atas keputusan tersebut, saya bisa saja melanjutkan perjuangan ini hingga ke Pengadilan HAM Eropa,” kata Sarkozy kepada surat kabar Le Figaro, dikutip kembali Reuters, Rabu (3/3/2021).

Meski dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun, hakim ketua mengatakan dua tahun dari hukumannya dapat ditangguhkan, dan Sarkozy tidak perlu menjalani masa tahanan di penjara jika bersedia dipasangkan gelang elektronik di rumah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
15 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Internasional
2 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Buletin
4 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal