Ditangkap, Najib Razak Akan Dituntut Terkait Kasus 1MDB Besok

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Najib Razak ditangkap di kediamannya di Langgak Dua, Kuala Lumpur, Selasa (3/7/2018), sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Penangkapannya terkait dengan skandal penyalahgunaan dana 1MDB yang merugikan uang negara miliaran dolar AS.

Dua sumber di komisi antikorupsi Malaysia (MACC), kepada Reuters, mengatakan, Najib dibawa petugas setelah menunjukkan surat penahanan.

Seorang sumber lainnya mengatakan, tuntutan terhadap Najib diperkirakan akan disampaikan pada Rabu (4/7/2018).

Sementara itu juru bicara Najib enggan berkomentar terkait penangkapan tersebut.

Selama ini mantan pemimpin partai paling berpengaruh Malaysia UMNO itu membantah bersalah atas penyalahgunaan dana 1MDB. Dia berdalih uang-uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari donasi teman-teman, termasuk dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Terkait penyelidikan kasus ini, Najib dilarang ke luar negeri pada Mei. Saat itu dia baru akan terbang ke Jakarta untuk berlibur.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
1 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
1 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
1 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal