Curi Tas Mewah, WNI Ditangkap Polisi Bandara Melbourne

Arif Budiwinarto
Seorang wanita Indonesia ditangkap polisi Bandara Melbourne atas dugaan pencurian tas mewah Louis Vuitton pada 19 Mei 2020

MELBOURNE, iNews.id - Seorang wanita Indonesia ditangkap keamanan bandara di Australia atas dugaan pencurian tas mewah di gerai Louis Vuitton. Harga tas yang dicuri mencapai Rp155 juta.

Dikutip dari 7News, Rabu (10/6/2020), pencurian tersebut terjadi pada 19 Mei lalu. Menurut informasi yang diterima polisi bandara, wanita tersebut meminta karyawan gerai untuk melihat beberapa tas tangan.

Wanita itu juga diketahui sempat mencoba beberapa pasang sepatu. Saat karyawan berada di gudang untuk mengambil beberapa item, wanita tersebut menyembunyikan tas mewah kemudian melarikan diri.

Dia ditangkap polisi Bandara Melbourne pada Minggu (7/6/2020) kemarin saat mencoba terbang kembali ke Indonesia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di kota Carlton, Melbourne. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah pakaian dan aksesoris mewah lain yang diduga hasil curian bernilai 50 ribu Dolar Australia (Rp703 juta).

Wanita yang masih dirahasiakan namanya itu didakwa telah melakukan pencurian dan menyimpan barang curian. Dia dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
46 menit lalu

PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama

Nasional
18 jam lalu

RI-Australia Teken Traktat Keamanan, Menlu Sugiono: Bukan Pakta Militer

Nasional
19 jam lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal