Bolivia Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Mantan Presiden Evo Morales

Anton Suhartono
Evo Morales (Foto: AFP)

LA PAZ, iNews.id - Jaksa Agung Bolivia mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan presiden Evo Morales yang kini tinggal di pengasingan, Argentina.

Morales mengundurkan diri pada November 2019 setelah dipaksa turun dari jabatannya melalui unjuk rasa besar-besaran di penjuru negeri. Morales mendapat suaka ke Meksiko, 2 hari setelah mundur dan kemudian pindah ke Argentina.

Dia dituduh melakukan kecurangan dalam pemilu pada 20 Oktober yang memicu protes dari penjuru negeri.

Jaksa di La Paz meneken surat perintah penangkapan dan meminta kepolisian untuk membawa pria 60 tahun itu ke kantor kejaksaan.

Sementara itu Morales mengecam perintah penangkapan dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal, tidak adil, dan tidak konstitusional.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Nasional
8 hari lalu

Disaksikan Presiden Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Purbaya

Nasional
10 hari lalu

Jaksa Minta Nadiem Jangan Sembarangan Sebut Presiden di Sidang: Tak Ada Korelasinya

Nasional
15 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal