Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Singapura melarang satwa liar diberi makan tanpa izin (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - V Rajandran (67) didenda 4.800 dolar Singapura atau setara Rp54 juta karena memberi makan burungmerpati di trotoar dan taman. Aksi kakek ini tergolong nekat karena sudah tertangkap beberapa kali tapi tidak kapok.

Singapura melarang siapa pun memberi makan satwa liar tanpa izin. Jika tertangkap, maka akan dindenda.

Rajandran memberi makan burung dengan  potongan roti di trotoar dan taman. Dia tertangkap memberi satwa liar itu sebanyak 15 kali.

Seperti dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (22/7/2023), Rajandran harus segera membayar denda tersebut. Jika tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama 16 hari.

Pelanggaran pertama dilihat petugas pada Agustus 2022. Rajandran memberi makan burung dengan membuang potongan roti di trotoar dan tepi rumput.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

57 tahun lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

57 tahun lalu

Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Jadi Jalur Pelayaran Bebas

57 tahun lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal