Awas! Jemaah Haji Bawa Uang Rp265 Juta Lebih Wajib Lapor

Anton Suhartono
Jemaah haji yang membawa uang tunai atau barang berharga senilai lebih dari 60.000 riyal diwajibkan memberi tahu otoritas terkait (Foto: AP)

RIYADH, iNews.id - Jemaah haji yang membawa uang tunai atau barang berharga senilai lebih dari 60.000 riyal atau sekitar Rp265 juta diwajibkan memberi tahu otoritas terkait. Uang dan barang berharga tersebut dilaporkan saat masuk dan pulang dari Saudi.

Sanksi denda yang berat menanti jemaah yang tidak melapor atau menyembunyikannya

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan peraturan bea cukai serta memastikan transparansi selama prosesi haji.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mata uang fisik, tapi juga logam mulia, batu permata, dan emas batangan.

Disebutkan laporan secara akurat kepada bea cukai bisa melindungi hak-hak jemaah serta kepatuhan terhadap sistem keuangan dan hukum Arab Saudi. 

Selain sanksi denda, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penundaan, bahkan kurungan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Gubernur Makkah Pimpin Pencucian Ka'bah, Begini Urutan Prosesinya

57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Arahan Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji yang Terlilit Utang

57 tahun lalu

Pemerintah Arab Saudi Cuci Ka'bah Hari Ini, Gunakan Air Zamzam dan Wewangian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal