AS Resmi Berlakukan Sanksi kepada Kepala Jaksa ICC karena Perintahkan Tangkap Netanyahu

Anton Suhartono
Departemen Keuangan AS memberlakukan sanksi kepada Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) memberlakukan secara resmi sanksi kepada Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Ahmad Khan. Sanksi dijatuhkan terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Jalur Gaza.

Presiden Donald Trump pekan lalu menandatangani instruksi presiden yang mengesahkan sanksi terhadap ICC serta para jaksa.

Berdasarkan instruksi tersebut, AS berjanji untuk melakukan pembalasan nyata dan penting terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran oleh  ICC. Nama Khan masuk dalam lampiran instruksi tersebut.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut mengutuk keputusan AS yang memasukkan Khan dalam daftar sanksi AS.

“Menyesalkan penetapan sanksi oleh pemerintah AS terhadap Jaksa ICC Karim A A Khan. Pengadilan berjanji untuk terus melaksanakan mandat peradilannya demi kepentingan jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah,” bumyi permyataan ICC.

Bentuk sanksi yang dijatuhkan tersebut termasuk pemblokiran properti dan aset serta larangan masuk terhadap pejabat, staf, dan agen ICC, berikut anggota keluarga dekat mereka, ke AS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Terungkap, Masih Ada Bom AS di Fasilitas Nuklir Iran yang Belum Meledak

Internasional
2 hari lalu

Posting-an Video Barack Obama Bertubuh Monyet, Trump: Bukan Salah Saya!

Internasional
2 hari lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Israel, Ungkap Konflik Netanyahu dan Mantan PM Ehud Barak

Internasional
2 hari lalu

Trump Puas Negosiasi Nuklir dengan Iran: Mereka Siap Capai Kesepakatan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal