Arab Saudi Perketat Prokes, Berjalan Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp380 Juta!

Ahmad Islamy Jamil
Calon penumpang mengenakan masker saat memasuki salah satu bandara Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Reuters)

RIYADH, iNews.idArab Saudi makin memperketat aturan portokol kesehatan (prokes) terkait wabah Covid. Para pelaku pelanggaran seperti berjalan tanpa masker bisa kena denda hingga 100.000 riyal atau sekira Rp380 juta.

Pada Kamis (30/12/2021) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi telah memperingatkan bahwa hukuman berat akan dijatuhkan kepada mereka yang berulang kali melanggar prokes pencegahan Covid-19.

Dalam sebuah pernyataan, Kemendagri Arab Saudi mengungkapkan, setiap orang diwajibakan memakai masker medis atau masker kain di tempat-tempat yang telah ditentukan. Hukuman bagi yang tidak memakai masker adalah denda 1.000 riyal per orang.

Denda tersebut akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan secara berulang. “Dan dapat mencapai jumlah maksimum 100.000 riyal,” kata kementerian itu, dikutip dari laman Saudi Gazette, Sabtu (1/1/2022).

Arab Saudi telah memberlakukan kembali langkah-langkah ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona. Beberapa aturan yang diterapkan antara lain kewajiban mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di tempat-tempat umum.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Internasional
12 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Internasional
14 hari lalu

Heboh Air Membeku Seketika, Berapa Suhu Terdingin di Arab Saudi?

Internasional
15 hari lalu

Viral! Setelah Hujan Salju Lebat Guyur Arab Saudi, Air Membeku Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal