RIYADH, iNews.id – Arab Saudi bakal melonggarkan aturan pembatasan utama yang mengikat jutaan pekerja asing di negara itu, yakni dengan menghapus sistem kafalah. Langkah tersebut sebagai bagian dari rencana reformasi kebijakan tenaga kerja Saudi yang telah lama dikritik banyak kalangan.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM) telah berulang kali meminta kerajaan Timur Tengah itu untuk menghapus sistem kafalah, yang digambarkan oleh para kritikus sebagai bentuk perbudakan modern. Sistem tersebut sangat mengikat para pekerja (termasuk tenaga kerja asing) dengan majikan mereka di Saudi.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan, mulai 14 Maret, kaum ekspatriat tidak lagi memerlukan izin majikan mereka untuk berganti pekerjaan, bepergian, atau meninggalkan Arab Saudi.
“Inisiatif ini akan memperbaiki dan meningkatkan efisiensi lingkungan kerja,” ungkap kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Kantor Pers Saudi, Rabu (4/11/2020), dikutip AFP.
Arab Saudi adalah rumah bagi sekitar 10 juta orang asing. “Reformasi visa keluar dan masuk kembali memungkinkan pekerja asing untuk melakukan perjalanan tanpa persetujuan majikan setelah mengajukan permintaan, (dan) majikan akan diberi tahu secara elektronik tentang keberangkatan mereka,” kata kementerian itu.