Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Ganti dengan Denda dan Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.idArab Saudi baru saja menghapus hukuman cambuk, seperti diumumkan pengadilan tertinggi di kerajaan itu. Langkah tersebut oleh sebagian kalangan dipuji sebagai kemajuan di bidang hak asasi manusia (HAM) yang dibuat Raja Salman bin Abdulaziz dan putranya, Pangeran Muhammad bin Salman.

Mahkamah Agung Arab Saudi menyatakan, reformasi itu dimaksudkan untuk menyelaraskan hukum pidana di kerajaan itu dengan norma-norma HAM internasional terhadap hukuman fisik. Sebelumnya, pengadilan bisa memerintahkan hukuman cambuk terhadap terpidana yang terbukti bersalah, mulai dari kasus perzinahan, pelanggaran perdamaian, hingga pembunuhan.

“Di masa selanjutnya, hakim harus memilih antara pidana denda dan/atau hukuman penjara, atau pidana alternatif nonpenjara seperti kewajiban untuk melayani masyarakat,” demikian pernyataan Mahkamah Agung Arab Saudi seperti dikutip AFP, Sabtu (25/4/2020).

Penghapusan hukuman fisik di Arab Saudi ini terjadi hanya beberapa hari menyusul kematian aktivis politik terkemuka di Saudi, Abdullah al-Hamid (69), yang meninggal dunia akibat stroke dalam tahanan. Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA) dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013..

Dia dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk melanggar kesetiaan kepada penguasa Saudi, menghasut kekacauan, dan berusaha mengganggu keamanan negara, kata Amnesty International.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Internasional
11 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Internasional
13 hari lalu

Heboh Air Membeku Seketika, Berapa Suhu Terdingin di Arab Saudi?

Internasional
13 hari lalu

Viral! Setelah Hujan Salju Lebat Guyur Arab Saudi, Air Membeku Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal