Antony Blinken Sah Jadi Menlu AS, Siap Perberat Sanksi Turki terkait Pembelian Senjata Rusia

Ahmad Islamy Jamil
Menlu AS Antony Blinken. (Foto: Reuters)

WASHINGTON DC, iNews.id – Senat AS pada Selasa (26/1/2021) waktu Washington DC mengesahkan Antony Blinken sebagai menteri luar negeri. Sebanyak 78 dari total 100 anggota Senat mendukung penunjukan Blinken oleh Presiden Joe Biden.

Blinken adalah orang lama kepercayaan Biden. Dia terakhir menjabat sebagai wakil menteri luar negeri pada masa pemerintahan Presiden Barack Obama, ketika Biden menjadi wakil presiden.

Pada sidang uji kelayakan dan kepatutan oleh Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS minggu lalu, Blinken berjanji untuk bekerja sama lebih dekat dengan para sekutu AS. Komitmen tersebut sebagai antitesis dari pendekatan “America First” yang diterapkan mantan Presiden Donald Trump dalam kebijakan luar negeri AS.

Blinken mengatakan, dia akan bekerja untuk merevitalisasi diplomasi Amerika yang rusak dan membangun front persatuan untuk melawan tantangan yang ditimbulkan oleh Rusia, China, dan Iran.

Blinken juga pernah mengungkapkan pandangannya soal kemungkinan untuk memperberat sanksi terhadap Turki atas pembelian sistem pertahanan rudal S-400 buatan Rusia. Bagi dia, meski sama-sama anggota NATO, tindakan Turki itu tidak menunjukkan sikap layaknya sekutu Amerika Serikat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Hantavirus Makin Menyebar, Kini Terdeteksi di Amerika Serikat!

Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Bangun KEK Gudang Minyak Raksasa di Sumatra Gandeng Rusia

Internasional
19 jam lalu

Iran Respons Proposal AS untuk Akhiri Perang, Begini Tanggapan Trump

Nasional
24 jam lalu

Putin Yakin Perang Rusia-Ukraina Segera Berakhir, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal