Akhirnya, Ayah dari 600 Anak di Seluruh Dunia Ini Dilarang Donorkan Sperma Lagi

Anton Suhartono
Pria Belanda Jonathan Meijer dilarang mendonorkan spermanya lagi (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Belanda memerintahkan Jonathan Meijer untuk berhenti mendonorkan sperma. Meijer disebut hakim pengadilan sebagai ayah dari 500 sampai 600 anak di seluruh dunia berkat donornya.

Pria 41 tahun asal Belanda itu dilarang menyumbangkan lagi spermanya ke klinik-klinik atau menghadapi denda 100.000 euro atau sekitar Rp1,6 miliar setiap kali melanggar.

Bukan hanya itu, pengadilan di Kota Den Haag juga memerintahkan Meijer untuk mengirim surat permohonan ke klinik-klinik di luar negeri agar memusnahkan spermanya. 

Putusan ini keluar setelah sebuah yayasan yang mewakili anak-anak serta orang tua hasil donor dari Meijer mengajukan gugatan perdata.  Mereka menilai donor sperma yang terus menerus dilakukan Meijer melanggar hak kehidupan pribadi anak-anak. Itu juga memunculkan kekhawatiran akan praktik hubungan seks sedarah, bahkan pernikahan sedarah yang tidak diketahui.

Aksi donor sperma secara masif yang dilakukan Meijer pertama kali terungkap pada 2017. Setelah itu dia dilarang mendonorkan spermanya ke klinik kesuburan di Belanda. Di negara itu saja, Meijer sudah menjadi ayah untuk 100 anak lebih.

Namun itu tak menghentikannya dan terus mendonorkan sperma ke klinik di luar negeri, termasuk bank sperma Denmark Cryos yang memiliki jaringan internasional. 

Meijer juga menawarkan diri sebagai pendonor di situs web yang menjodohkan calon orang tua dengan pendonor. Praktik di situs web itu terkadang menggunakan nama berbeda.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Internasional
21 hari lalu

Dihukum Trump dengan Tarif 10% gegara Greenland, Belanda: Pemerasan!

Internasional
24 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
28 hari lalu

Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal