98 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Hukuman Denda Rp2 Juta

Antara
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Foto: ANTARA)

NEW DELHI, iNews.id – Sebanyak 98 warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain atau pengakuan bersalah karena melanggar hukum di India, dijatuhi hukuman denda. Puluhan WNI itu adalah sebagian dari total 436 WNI Jamaah Tabligh yang terganjal kasus hukum dan telah mengikuti persidangan di India pada 14-16 Juli 2020.

“Pengadilan India telah memutuskan 98 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain dijatuhi hukuman denda sebesar 10.000 rupee atau sekitar Rp2 juta,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual dari Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sebagian besar dakwaan yang dikenakan terhadap ratusan anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia itu di antaranya terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan, dan pelanggaran aturan penanganan bencana. Kemlu RI mencatat 751 anggota Jamaah Tabligh Indonesia tersebar di 12 negara bagian India.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang telah dipulangkan ke Tanah Air setelah selesai proses persidangan dan exit permit, sehingga saat ini masih terdapat 732 WNI Jamaah Tabligh di India. Menlu Retno menegaskan, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus berupaya memberikan pendampingan kekonsuleran dan memelihara komunikasi dengan para jamaah.

Perwakilan RI di India tersebut juga memfasilitasi pemulangan WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum dan izin keimigrasian telah selesai.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gedung Pusat Animasi Terbakar Tewaskan 15 Orang, Sebagian Besar Pelajar

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Dubes India, Bahas Rencana Kunjungan PM Narendra Modi

57 tahun lalu

Soal Ujian Bocor, India Blokir Telegram jelang Tes Masuk Kampus Kedokteran

57 tahun lalu

Pernikahan Tragis! Ayah Mempelai Wanita Tewas akibat Serangan Jantung setelah Ribut soal Mahar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal