436 WNI Anggota Jamaah Tabligh Jalani Sidang di India, Kemungkinan Dihukum Denda

Antara
Judha Nugraha (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India yang terganjal kasus hukum di India sudah menjalani sidang pada 14 hingga 16 Juli 2020.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sidang digelar secara maraton dalam 3 hari.

Sebanyak 150 di antaranya menjalani sidang pada 14 Juli, 197 orang pada 15 Juli, dan 89 lainnya pada 16 Juli.

Sebagian besar dakwaan terhadap WNI, lanjut Judha, terkait pelanggaran visa, aturan kekarantinaan, dan aturan penanganan bencana.

"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tapi tidak disertai niat," kata Judha, di Jakata, Jumat (17/7/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Dubes India, Bahas Rencana Kunjungan PM Narendra Modi

57 tahun lalu

Soal Ujian Bocor, India Blokir Telegram jelang Tes Masuk Kampus Kedokteran

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal