Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta

Tim iNews
Ilustrasi ahli waris jemaah haji NTB yang wafat di Tanah Suci akan menerima santunan asuransi Rp54.193.807. (Foto: ist)

Dia menegaskan, pelayanan Kementerian Haji dan Umrah tidak berhenti pada pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Pemerintah juga memberikan pendampingan kepada keluarga apabila terjadi musibah selama perjalanan haji.

"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Lalu Amin.

Menurutnya, mekanisme perlindungan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada jemaah dan keluarga. Pemerintah ingin memastikan seluruh hak ahli waris tetap diterima.

Dengan adanya pendampingan tersebut, keluarga jemaah haji asal NTB yang meninggal di Tanah Suci diharapkan dapat memperoleh haknya secara cepat. Proses pencairan santunan akan dilakukan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

Kemenhaj NTB memastikan seluruh tahapan pengurusan hak jemaah akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi

57 tahun lalu

Duka dari Tanah Suci, Dokter Petugas Haji asal Baubau Meninggal Diduga Kelelahan

57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Viral Paspor Diduga Milik Jemaah Haji Berserakan di BSD, Imigrasi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal