Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta

Tim iNews
Ilustrasi ahli waris jemaah haji NTB yang wafat di Tanah Suci akan menerima santunan asuransi Rp54.193.807. (Foto: ist)

Lalu Muhamad Amin menjelaskan, seluruh barang milik jemaah yang wafat akan diserahkan kepada pihak keluarga. Barang itu meliputi koper, air Zamzam, serta perlengkapan lain yang dibawa selama perjalanan ibadah haji.

"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing," katanya.

Kemenhaj NTB juga membantu keluarga melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut diperlukan agar proses pencairan klaim asuransi bisa berjalan sesuai prosedur.

Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah sertifikat kematian jemaah. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi untuk pengajuan klaim asuransi kepada pihak terkait.

"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi

57 tahun lalu

Duka dari Tanah Suci, Dokter Petugas Haji asal Baubau Meninggal Diduga Kelelahan

57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Viral Paspor Diduga Milik Jemaah Haji Berserakan di BSD, Imigrasi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal