Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta

Tim iNews
Ilustrasi ahli waris jemaah haji NTB yang wafat di Tanah Suci akan menerima santunan asuransi Rp54.193.807. (Foto: ist)

MATARAM, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap diberikan kepada keluarga. Salah satu hak yang diterima ahli waris yakni santunan asuransi senilai Rp54.193.807.

Santunan tersebut setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi keberangkatan. Pemerintah memastikan proses pengurusan klaim asuransi akan dibantu hingga tuntas.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan, klaim asuransi merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada keluarga jemaah yang meninggal dunia. Hak tersebut akan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujarnya dikutip dari iNews Lombok, Selasa (9/6/2026).

Selain santunan asuransi, keluarga juga akan menerima barang pribadi milik jemaah. Barang tersebut akan dikembalikan sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang atau kloter masing-masing.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi

57 tahun lalu

Duka dari Tanah Suci, Dokter Petugas Haji asal Baubau Meninggal Diduga Kelelahan

57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Viral Paspor Diduga Milik Jemaah Haji Berserakan di BSD, Imigrasi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal