Video Tiga Peserta Konvoi Khilafatul Muslim di Brebes Ditetapkan Tersangka

Kristadi
Ifaldi Musyadat
Tiga orang konvoi Khilafatul Muslim di Brebes ditetapkan sebagai tersangka Polda Jawa Tengah bersama Polres Brees. (Ftoo: iNews.id)

BREBES, iNews.id - Tiga orang konvoi Khilafatul Muslim di Brebes ditetapkan sebagai tersangka Polda Jawa Tengah bersama Polres Brees. Mereka dianggap melakukan tindakan yang menjurus pada makar 

Ketiga orang itu adalah Ketua Kelompok Konvoi dan dua orang pengurus cabang Khilafatul Muslim di Brebes, Jateng. Sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 saksi peserta konvoi

Dalam konvoi itu, mereka menyebarkan pamflet atau ajakan yang menjurus ke tindakan makar di Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Diketahui kegiatan tersebut dilakukan sejak 2019 dengan menggunakan simbol-simbol agama yang dilarang di Indonesia. Polisi juga menyita puluhan buku khilafah, pamflet dan atribut organisasi terlarang.

Ketiga tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 107 junto 53 KUHP tentang tindakan makar. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Sebut 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Syukur Hakim Atas Perhatian Pemerintah

57 tahun lalu

Viral Pencabulan Anak Kandung oleh Ibu di Bekasi, Begini Detik-Detik Polisi Tangkap Pelaku 

57 tahun lalu

Detik-Detik Polisi Tangkap Bandar Narkoba yang Sembunyi di Atas Plafon Rumahnya

57 tahun lalu

Tabrak Polisi saat akan Ditangkap,  Begal Sadis di Palembang Keok Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal