Video Tiga Anggota  Satpol PP Joget dan Konsumsi Miras Dipecat, 25 Lainnya Dihukum Fisik

Joni Nura
Mochamad Nur
Sebanyak 28 anggota Satpol PP yang berjoget dan konsumsi miras akhirnya dihukum.

ENDE, iNews.id - Sebanyak 28 anggota Satpol PP yang berjoget dan konsumsi miras akhirnya dihukum. Tiga diantara anggota Satpol PP Kabupaten Ende, NTT itu dipecat.

Sebanyak 25 anggota lainnya mendapat hukuman fisik dan di sel. Video pesta miras dan joget 28 anggota Satpol PP itu direkam pada Kamis (15/7/2021).

Video itu sempat viral di Media Sosial dan memicu kemarahan warga, Berikut video selengkapnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Apartemen di Bandung jadi Tempat Prostitusi, Wanita Diduga PSK Diamankan

57 tahun lalu

Pembongkaran Lapak PKL oleh Satpol PP di Puncak Berakhir Ricuh

57 tahun lalu

Bendera Jatuh, Satpol PP di Lamongan Panjat Tiang

57 tahun lalu

Protes soal Dana Desa, Mahasiswa Gelar Demo di Kantor Bupati Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal