Video Tetangga Sebut Predator Santriwati, Herry Terancam 20 Tahun Penjara

iNews
Ifaldi Musyadat
Pemerkosaan dilakukan di sejumlah apartemen dan rumahnya, yang juga dijadikan tempat penampungan para santri. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, pemilik Yayasan sebuah Pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang juga guru di Pesantren itu, diduga telah menggauli belasan santriwati yang diasuhnya. Pemerkosaan dilakukan di sejumlah apartemen dan rumahnya, yang juga dijadikan tempat penampungan para santri.

Terdakwa, Herry wirawan dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena melibatkan anak-anak di bawah umur.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

12 Advokat Dampingi Ponpes Al Aziziyah di Kasus Penganiayaan Santriwati

57 tahun lalu

1.500 Santriwati Peduli Lingkungan Bersihkan Sampah di Alun-Alun Keraton Yogyakarta

57 tahun lalu

Santriwati di Jombang Produksi Pembalut Wanita Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Polisi Amankan Duda Pelaku Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Maros

57 tahun lalu

 Unsur Kekerasan Seksual terhadap Mama Muda di Jambi Tak Terbukti, Polisi Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal