Video Tabrak Lari 2 Warga Hingga Tewas, 3 Oknum Anggota TNI AD Jalani Proses Hukum

iNews
Ifaldi Musyadat
Pada Rabu (22/12) lalu Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD terkait kecelakaan lalu lintas (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Pada Rabu (22/12) lalu Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD terkait kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8/12) yang menewaskan 2 korban

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Panglima TNI juga menginstruksikan mereka untuk memecat 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral II DA, dan Kodim Demak. Saat ini mereka tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar 3 oknum tersebut, antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dan KUHP Pasal 181, Pasal 359,  Pasal 338, dan Pasal 340.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Transportasi Terulang, Tabrakan Maut Bus ALS dan Truk di Sumsel 

57 tahun lalu

Detik-Detik 2 Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalur Layang Cipulir, 24 Penumpang Terluka

57 tahun lalu

Rapim TNI AD Bahas Program Prioritas Pemerintah

57 tahun lalu

Jalan Berlubang Makan Korban, Gubernur Jakarta Perintahkan Penambalan Jalan

57 tahun lalu

Kabar Terbaru Kecelakaan Beruntun 2 Bus Tabrak Mobil Derek di Tol Cipularang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal