Video Satpol PP Tangsel Segel Tempat Prostitusi Berkedok Rumah Kos

Nunung Purnomo
Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sebuah rumah kos di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

SERPONG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah rumah kos di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/8/2020) siang. Bangunan tersebut disegel karena pemilik bangunan menyalahgunakan izin sebagai tempat prostitusi.

Banyak warga yang melihat pasangan muda-mudi usia 18 tahun hingga 25 tahun datang ke lokasi untuk menginap setiap hari. Setelah menyegel, petugas membawa pemilik tempat usaha ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satpol PP di Jambi Gerebek Rumah Tempat Prostitusi

57 tahun lalu

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 2 Rumah di Sukabumi Dibakar Warga

57 tahun lalu

Warga di Cakung Resah dan Paksa Tutup Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat

57 tahun lalu

Viral Rusun DP Rp0 Disewakan Jadi Kos-kosan, Ini Kata Pengelola

57 tahun lalu

Beraksi saat Kos-kosan Sepi, 2 Pelaku Curi Motor di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal