Video Rumah Makan di Bandung Barat Didenda Rp801.000 akibat Langgar PPKM Darurat, Pemilik Nombok

Adi Haryanto
Mu'arif Ramadhan
Pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keluhkan denda sidang tindak pidana ringan.

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Pemilik rumah makan dianggap melanggar PPKM Darurat karena ada konsumen makan di tempat.

Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp801.000. Denda tersebut dinilai sangat memberatkan karena pemilik rumah makan harus menombok 100 persen.

Mengenai besaran sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran Pasal yang dilakukan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Langgar PPKM, Pengunjung Warung Sate Taichan Dibubarkan

57 tahun lalu

Video Terdampak PPKM, Pedagang Minta Pemerintah Ringankan Beban Uang Sewa Toko

57 tahun lalu

Video Pemerintah Menghapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19

57 tahun lalu

Video Asyik Nongkrong Mabuk Ganja, Sejumlah Remaja Kena Razia PPKM

57 tahun lalu

Video Tak Ada Wisatawan, PKL Kawasan Puncak Pasang Bendera Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal