Video Restoran di Puncak Bogor Terancam Denda akibat Langgar Prokes

Wildan Hidayat
Ifaldi Musyadat
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. (Foto: iNews.id)

BOGOR, iNews.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. Penertiban dilakukan karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen sesuai dengan protokol kesehatan.

Pemilik tempat makan diberi teguran keras dan sanksi denda maksimal sebesar Rp5 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak Tes Urine, Sopir Bus Ngamuk di Puncak Bogor

57 tahun lalu

Kemacetan Parah Terjadi di Sejumlah Titik Kawasan Wisata Bogor

57 tahun lalu

Wisatawan Terjebak Macet Selama Belasan Jam di Puncak

57 tahun lalu

Macet Total di Jalur Puncak Bogor, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Pembongkaran Lapak PKL oleh Satpol PP di Puncak Berakhir Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal