Video Ratakan Lahan Pribadi,  Pengusaha di Eksekusi ke Rutan Fakfak

Rahman
Ifaldi Musyadat
Kasus tambang pasir galian C Ilegal dengan tersangka Hi Saka masuk babak baru. (Foto: iNews.id)

FAKFAK, iNews.id - Kasus tambang pasir galian C Ilegal dengan tersangka Hi Saka masuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.

Galian C Ilegal itu berada di Jalan Kadamber, Kel Wogom Utara, Distrik Pariwari, Kab Fakfak, Papua Barat. Tersangka mengaku hanya meratakan lahan milik pribadi. Di lahan itu rencananya akan dibangun gudang. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik Darah! Prabowo Ancam Pengusaha yang Cekik Harga ke Petani: Saya Cekik Kau! | News Flash

57 tahun lalu

Ricuh Eksekusi Bangunan di Surabaya 

57 tahun lalu

Eksekusi Gedung di Menteng Berujung Ricuh 

57 tahun lalu

Ricuh Eksekusi Lahan di Lombok Barat

57 tahun lalu

Eksekusi Lahan di Lombok Barat Diwarnai Adu Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal