Video Pria Ini Diciduk Polisi, Setubuhi Anak Kandung

Ari Sandita Murti
Mochamad Nur
HE (43), tega menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Warga sekitar yang curiga dugaan pelecehan seksual pada anak tersebut segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

JAKARTA, iNews.id - HE (43), tega menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Warga sekitar yang curiga dugaan pelecehan seksual pada anak tersebut segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya kasus itu dilakukan ayah kandung korban sendiri. Kemudian, pelaku ditangkap polisi di kediamannya sedangkan korban yang berusia 9 tahun diamankan polisi.

Pelaku dijerat Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Polisi Amankan Duda Pelaku Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Maros

Video
3 tahun lalu

 Unsur Kekerasan Seksual terhadap Mama Muda di Jambi Tak Terbukti, Polisi Hentikan Kasus

Video
3 tahun lalu

Pelajar SMP di Jambi Tewas Digorok usai Diperkosa, Jenazah Dibuang ke Semak Belukar 

Video
3 tahun lalu

Pria di Jambi Tega Hamili Anak Kandung, Mengaku Tidak Puas dengan Istri

Video
3 tahun lalu

Bocah 12 Tahun di Riau Dicekoki Tuak dan Diperkosa 6 Pemuda 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal