JAKARTA, iNews.id - HE (43), tega menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Warga sekitar yang curiga dugaan pelecehan seksual pada anak tersebut segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya kasus itu dilakukan ayah kandung korban sendiri. Kemudian, pelaku ditangkap polisi di kediamannya sedangkan korban yang berusia 9 tahun diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.