Video Polresta Pontianak Tetapkan Oknum Polisi DY Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Uun Yuniar
Polresta Pontianak Kota menetapkan DY, oknum polisi berpangkat brigadir sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan (pencabulan).

PONTIANAK, iNews.id - Kasus dugaan pemerkosaan (pencabulan) yang dilakukan oknum anggota polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak Kota menetapkan DY, oknum polisi berpangkat brigadir sebagai tersangka.

Penetapan tersangka mengacu kepada hasil visum yang menunjukkan adanya tindak persetubuhan antara keduanya. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan bukti di lapangan termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri, Diduga terkait Narkoba dan Pornografi

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolri Tegaskan Tak Ada Intimidasi kepada Band Sukatani

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal