Video Polres Sidrap Gagalkan Penyelundupan 1.710 Butir Pil Ekstasi 

Ichsan Anshari
Ifaldi Musyadat
Upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir, yang akan beredar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, jelang pergantian tahun berhasil digagalkan polisi. (Foto: iNews.id)

SIDRAP, iNews.id - Upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir, yang akan beredar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, jelang pergantian tahun berhasil digagalkan polisi. Abdul Aziz yang menjadi kurir barang haram tersebut, ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Kabupaten Sidrap. 

Barang haram tersebut, diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Penyelundupan dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan. 

Kurir barang haram tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut. Berikut video selengkapnya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

57 tahun lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal