Video Polres Dharmasraya Amankan 5 Tersangka Pembuat Senpi Rakitan Ilegal

Budi Sunandar
Mu'arif Ramadhan
Lima tersangka pembuat senjata api (senpi) rakitan ilegal diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, iNews.id - Lima tersangka pembuat senjata api (senpi) rakitan ilegal diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya. Mereka diamankan di dalam asrama salah satu SMA di Jorong Kartika Indah, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Satu dari lima tersangka adalah seorang suami dari guru di SMA tersebut. Bersama barang bukti lengkap dengan amunisinya, tersangka digelandang ke Mapolres Dharmasraya. Dari pengakuan tersangka, senjata api organik tersebut didapatkan dari Provinsi Aceh.

Saat ini tengah dilakukan penyelidikan nomor register senjata oleh petugas yang berwenang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tagih Utang Rp1,7 Juta, Kakak Todongkan Senjata ke Adik hingga Bakar Surat Berharga

57 tahun lalu

Viral Oknum TNI Ngamuk Ancungkan Pistol ke Warga di Makassar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan ke Papua, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Ancam Warga dengan Senpi di Jalanan Palopo, Ternyata Ini Motifnya

57 tahun lalu

Polisi Amankan Mantan Kades yang Bawa Senjata Api saat Pilkades di Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal