Video Polisi Tangkap Mucikari pada Kasus Prostitusi Online Artis TA

Ifaldi Musyadat
Polda Jabar mengamankan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis selebgram berinisial TA. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar mengamankan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis selebgram berinisial TA. Ketiganya adalah mucikari MR alias Mami Alona, serta JA dan AH. 

MR mematok sebesar Rp75 juta untuk kencan satu hari dengan TA. MR, JA, dan AH mendapatkan 10 persen dari nilai transaksi tersebut. 

Diketahui, MR mempunyai jaringan yang kuat dan luas termasuk kalangan artis. MR juga diduga telah menjalankan prostitusi online sejak tahun 2016. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Lakukan Prostitusi Online, Imigrasi Ancam Deportasi

57 tahun lalu

 Terjaring Razia Prostitusi Online di Pinrang, Belasan Muda Mudi Diamankan

57 tahun lalu

Pemuda di Surabaya Jual Mahasiswi Rp2 Juta Sekali Kencan

57 tahun lalu

Tante Tega Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang di Banyumas

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Mucikari Masih Berstatus Mahasiswa di Bukittinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal