Video Polda Lampung Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Yuswantoro
Mochamad Nur
Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

LAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peristiwa terjadi pada Minggu (15/1/2022) di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Sembilan orang korban calon PMI dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Sembilan orang ini direkrut seseorang berinisial S.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau Rp5,8 juta. Sehingga orban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan ART di Ponorogo, Jawa Timur di PT X.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lampung Terdepan Dukung Program Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

57 tahun lalu

KSAD Janji Oknum TNI AD yang Tembak Polisi di Lampung akan Dipecat: Tunggu Vonis

57 tahun lalu

11 WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar 

57 tahun lalu

Tersangka TPPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Sikka, Keluarga Korban dan Aktivis HAM Protes Keras

57 tahun lalu

Ratusan Personel TNI & Polri di Lampung Gelar Kirab Merah Putih Sepanjang 79 M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal