Video Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Iyung Rizki
Mochamad Nur
Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok pada April 2021 lalu, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin (6/12/2021).

DEPOK, iNews.id - Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok pada April 2021 lalu, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin (6/12/2021). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara.

Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Email Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kemenkeu Bantah Video Hoaks Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara

57 tahun lalu

Ribuan Warga Ramaikan Car Free Day Perdana Kota Depok

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok gara-gara Ucap Tuhan Tidak Adil

57 tahun lalu

Siapkan Makan Bergizi Gratis untuk Siswa, Begini Suasana Dapur SPPG Kebayunan Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal