Video Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Mochamad Nur
Tim MNC Portal
Alpin Andrian terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021). (Foto: iNews.id)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Alpin Andrian terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Terima Dijambret, Bocah di Bandarlampung Gelut dengan Pelaku

57 tahun lalu

Beredar Video Warga Larang Jemaat Ibadah di Gereja di Bandarlampung

57 tahun lalu

Video 3 Tewas saat Sebuah Minibus Alami Pecah Ban di Tol Trans Sumatera Lampung

57 tahun lalu

Video Polisi Masih Dalami Penembakan Anggota TNI dan Istrinya di Bandarlampung

57 tahun lalu

Video Melintas di Lampung, Prajurit TNI AU Bersama Teman Wanitanya Kena Tembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal