Video Penangkapan Pelaku Order Ojek Online Fiktif Raup Untung hingga Rp400 Juta

iNews
MZ (30) ditangkap polisi setelah terbukti order fiktif melalui aplikasi ojek online. (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - MZ (30) ditangkap polisi setelah terbukti order fiktif melalui aplikasi ojek online. Dalam aksinya pelaku membuat akun pengemudi ojek online (ojol) serta membuat akun palsu pelanggan dan rumah makan dalam aplikasi ojol.

Pelaku menggunakan 40 telepon genggam dan 8.850 kartu perdana aktif untuk orderan fiktif agar mendapatkan bonus orderan.

Delapan bulan beraksi pelaku telah mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

57 tahun lalu

Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan

57 tahun lalu

Tegas! Prabowo: Jika Ada Pelanggaran, Aparat Brimob Akan Ditindak Keras

57 tahun lalu

Jusuf Kalla Minta Semua Orang Menahan Diri hingga Sentil Pemerintah

57 tahun lalu

Kabar Terbaru Demo Ojol di Jakarta, Massa Nyaris Bentrok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal