Video Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam Aktivitas Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

iNews
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat menerapkan jam malam. (Foto: iNews.id)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat menerapkan jam malam. Operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, pada 2-7 Oktober 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Diketahui, kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB. Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan usaha sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hindari Macet, Sejumlah Warga Pilih Naik Perahu ke Bekasi

57 tahun lalu

Diduga Menyimpang, Ratusan Warga Geruduk Rumah Pengajian di Bekasi

57 tahun lalu

Tanpa Kompensasi, Warga Pulo Timaha Bekasi Protes Pembongkaran Bangunan di Bantaran Sungai

57 tahun lalu

Polisi Dibegal di Bekasi, Korban Tak Berdaya Tergeletak di Pinggir Jalan | News Flash

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kronologi Pasutri Bunuh Anak Kandung di Tambun, Gegara Masalah Sepele

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal