Video Pemkab Sragen Buat Kebijakan Pelanggar Mudik Dikarantina di Rumah Angker

iNews
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat kebijakan unik bagi para pemudik yang tidak karantina mandiri. Pemudik yang melanggar akan dikarantina paksa di rumah kosong angker. (Foto: iNews.id)

SRAGEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat kebijakan unik bagi para pemudik yang tidak karantina mandiri. Pemudik yang melanggar akan dikarantina paksa di rumah kosong angker.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta pihak desa menyiapkan rumah kosong dan berhantu untuk mengarantina paksa para pemudik yang tidak mau karantina mandiri selama 14 hari.

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah menerima banyak laporan dari desa mengenai pemudik yang tidak menaati aturan karantina mandiri. Meski dilakukan karantina di tempat khusus, Bupati meminta pihak desa memastikan kondisi para pemudik tetap baik. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TOP 5, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 dan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

57 tahun lalu

Tersebar Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Pemerintahan, Pemkab Sragen Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal