Video Pembunuh Suami Hanya Divonis 20 Bulan, Istri Korban Histeris

iNews
Sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh. Kasus penganiayaan yang berujung maut itu terjadi di sebuah warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru, Medan, pada Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh. Kasus penganiayaan yang berujung maut itu terjadi di sebuah warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru, Medan, pada Rabu (29/1/2020).

Ketiga terdakwa yaitu Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 20 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan.

Sidang yang digelar daring itu awalnya lancar, kemudian berubah ricuh usai hakim membacakan putusan. Tak terima atas putusan tersebut, istri korban pun menangis histeris. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Keluarga Meninggal Keracunan di Warakas: Pembunuhan Berencana Akibat Dendam 

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Lima Jenazah Terkubur di Halaman Rumah

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Aktor Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Diduga Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

57 tahun lalu

Tragis! Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal