Video Pedagang Bubur dan Pengusaha Kayu Didenda Rp5 Juta Langgar PPKM Darurat

Asep Juhariyono
Mu'arif Ramadhan
Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat telah membayarkan dendanya.

TASIKMALAYA, iNews.id - Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat telah membayarkan dendanya. Hakim juga menjatuhkan sanksi bagi lima pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe dengan denda yang sama, yakni Rp5 juta, Kamis (8/7/2021).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!

57 tahun lalu

Heboh Ketua Komisi III DPRD Gorut Dheninda Chaerunnisa Diduga Ejek Demonstran 

57 tahun lalu

Viral Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa saat Dicecar Mahasiswa soal Polemik Pajak!

57 tahun lalu

Viral Video Asusila di Stadion Pakansari Ternyata Konten Rekayasa, Pemkab Bogor Langsung Tindak Tegas

57 tahun lalu

Viral Detik-Detik Pria Tewas Terhisap Turbin Jet gegara Masuk Area Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal