Video Patroli Cyber, Polisi Jaring Aplikasi Online Jual Kosmetik Ilegal di Riau

Indra Yosserizal
Mochamad Nur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek tempat usaha penjualan obat-obatan dan kosmetik ilegal dari sebuah tempat usaha di Perumahan Grand Mutiara, Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews.id)

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek tempat usaha penjualan obat-obatan dan kosmetik ilegal dari sebuah tempat usaha di Perumahan Grand Mutiara, Pekanbaru, Riau. Obat-obatan dan kosmetik yang disita terdiri dari 27 jenis berupa serum, alat suntik, tablet dan kosmetik.

Selain menyita puluhan jenis obat dan kosmetik, polisi turut menangkap pemilik usaha berinisal TW. Tersangka TW yang sudah menjalankan usahanya satu tahun ini memasarkan obat dan kosmetik melalui  aplikasi online.

Peredaran obat dan kosmetik ilegal terungkap berdasarkan hasil patroli cyber Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan transaksi jual beli obat dan kosmetik ilegal melalui aplikasi jual beli online yang beralamat di Pekanbaru.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Kasus Facelift Ilegal, 15 Wajah Wanita Malah Cacat

57 tahun lalu

Menteri Pertanian Murka Warga Ditipu Beras Oplosan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia, Akan Dijual di Pasar Induk Kramat Jati

57 tahun lalu

Aiman Witjaksono Diklarifikasi selama 5,5 Jam, Serahkan Sejumlah Barang Bukti

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 276 Kg Sabu, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal