Video MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Kasih Uang kepada Pengemis

Yoel Yusvin
Ifaldi Musyadat
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang public. (Foto: iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang public. Fatwa dikeluarkan untuk menghentikan  upaya eksploitasi manusia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Dugaan Aliran Sesat di Bekasi: Janji Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta

1 tahun lalu

Sound Horeg Terancam Haram, PBNU dan MUI Kaji Mendalam

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MUI dan Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Gibran

2 tahun lalu

MUI Gelar Mukernas, Dukung Usulan Presiden agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

2 tahun lalu

Gus Miftah Hina Penjual Es, MUI Singgung Sertifikasi dan Diklat Pendakwah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal