Video Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata Puncak Bogor Diperketat 

Wildan Hidayat
Ifaldi Musyadat
Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: iNews.id)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru. Kawasan wisata Puncak masih menjadi primadona masyarakat, untuk menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru. 

Namun, Pemkab Bogor akan menerapkan aturan yang ketat untuk masuk kawasan wisata Puncak. Diantaranya mewajibkan wisatawan memiliki aplikasi peduki lindungi, tes PCR, hingga pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan wisatawan.

Libur Nataru di kawasan wisata Puncak disinyalir menyebabkan terjadinya kerumunan hingga kluster baru. Saat ini, Pemkab Bogor menunggu Pemerintah untuk membuat peraturan yang dituangkan dalam UU. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

57 tahun lalu

Libur Akhir Tahun, Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Membeludak Hari Ini

57 tahun lalu

Tolak Tes Urine, Sopir Bus Ngamuk di Puncak Bogor

57 tahun lalu

Bandara Soetta Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi Hari Ini

57 tahun lalu

Amankan dan Kawal Libur Nataru, Polri Kerahkan 141.443 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal