Video Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Ditangkap Kejaksaan Negeri Pekalongan

Suryono Sukarno
Ifaldi Musyadat
Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan menangkap mantan Kades dan panitia tukar guling tanah kas desa. (Foto: iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan menangkap mantan Kades dan panitia tukar guling tanah kas desa. Penangkapan itu didasari atas perbuatan kedua pelaku yang merugikan negara senilai Rp500 juta. 

Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang, usai pemberkasan. Kasus korupsi itu terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai Kades Bojong Minggir.

Saat itu, terdapat pembangunan jalan tol Pemalang - Batang yang mengorbankan tanah kas desa. Kementrian PUPR akhirnya memberikan uang ganti rugi senilai Rp2,1 Miliar untuk warga.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

57 tahun lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

57 tahun lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

57 tahun lalu

 Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal