Video Kejati Tetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp1,75 Miliar

Harikasidi
Mu'arif Ramadhan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF sebagai tersangka dugaan korupsi.

LOMBOK UTARA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Tanjung pada 2019. Sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consult, DKF diduga memuluskan dua proyek bermasalah.

Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,75 miliar. Akibat perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,75 miliar.

Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Mantan Direkur RSUD Tanjung, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Direktur PT Batara Guru MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consult.
 
Pihak Kejati NTB sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemkab Lombok Utara terkait hal ini.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

57 tahun lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

57 tahun lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

57 tahun lalu

 Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal