Video Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Pedagang di Tasikmalaya Didenda 5 Juta

Asep Juhariyono
Mochamad Nur
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta. atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

TASIKMALAYA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Vonis itu diketuk palu hakim di persidangan  virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Terdakwanya  Endang Uloh  pedagang  di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya.

Meski mengaku vonis itu cukup berat namun Endang menerimanya. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalur Gentong Tasikmalaya Macet Usai Bus Pemudik Terlibat Kecelakaan

57 tahun lalu

Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Ombak di Pantai Pamayangsari, Puluhan Perahu Rusak

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Kampanye Terselubung, Ini Tanggapn Golkar

57 tahun lalu

Detik-Detik Puting Beliung Porak-Porandakan Puluhan Rumah Warga di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Istigasah Bersama Siti Atikoh, Ponpes Cipasung Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal