Video Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara terkait Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio
Mochamad Nur
Pengadilan Tipikor PN Makassar menggelar sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor PN Makassar menggelar sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Agenda sidang pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat oleh tim JPU KPK.

Nurdin Abdullah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi. JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

57 tahun lalu

Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

57 tahun lalu

Breaking News! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung, Diduga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal