Video Dianggap Kriminalisasi Tersangka, Kajati Sultra Dilaporkan ke Kejagung

Mukhtaruddin
Mochamad Nur
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Jamwas Kejagung.

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Jamwas Kejagung. Dia dilaporkan terkait dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Dirut PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.

Sebagai pelapor, Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum La Ode Sinarwan Oda menjelaskan, sebelumnya penetapan tersangka kliennya telah dibatalkan oleh pengadilan kendari melalui putusan praperadilan. Namun usai sidang, penyidik kejaksaan tinggi malah kembali menetapkan La Ode sebagai tersangka.

Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada temuan baru. Dari audit BPKP, ada temuan dokumen dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah kepada tersangka.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelompok Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Gedung KPK, Ini Tuntutannya

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Nilai Tuduhan Ujaran Kebencian Upaya Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal