Video  Buat Sertifikat Palsu Mantan Pegawai Magang BPN Kolaka dan IRT Diamankan Polisi

Asdar Lantoro
Ifaldi Musyadat
Mantan pegawai magang BPN Kabupaten Kolaka (SR) dan seorang IRT (YK) diamankan polisi. (Foto: iNews.id)

KOLAKA, iNews.id - Mantan pegawai magang BPN Kabupaten Kolaka (SR) dan seorang IRT (YK) diamankan polisi. Pasalnya, mereka diduga membuat dan menggadaikan setifikat tanah palsu.

SR menyulap blangko sertifikat kosong yang ia dapat dari BPN, menjadi sertifikat tanah/ sawah. Setelah dibuat, pelaku YK kemudian menggadaikannya kepada Agustinus, dengan nilai Rp60 juta.

Penipuan itu terbongkar, saat Agustinus mendatangi lokasi persawahan yang tertera di sertiifkat. Dengan modus tersebut, pelaku sudah menipu 10 orang korban dan meraup ratusan juta rupiah. Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bacagub Rano Karno Blusukan ke Kawasan Cengkareng Terima Curhatan Warga

57 tahun lalu

Bagikan Sertifikat Elektronik Gratis di Bekasi, AHY: Hindari Mafia Tanah!

57 tahun lalu

Kunker ke Bandung, Menteri ATR/BPN AHY Ikut Lari Pagi hingga Urus Sertifikat Tanah 

57 tahun lalu

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir yang Digelapkan Eks ART

57 tahun lalu

Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal